Daftar Isi : 

Kabar baik untuk masyarakat Indonesia, khususnya buat Homers yang sedang berencana beli rumah. Pemerintah resmi memperpanjang insentif bebas pajak, PPN DTP hingga tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menstimulasi sektor properti dan membantu masyarakat memiliki hunian yang lebih terjangkau.

Perpanjangan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan yang dipersiapkan pemerintah untuk periode 2025-2026. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, perpanjangan insentif ini telah disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Menteri Keuangan.

“PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan”, ucapnya.

Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Bebas Pajak

Syarat dan Ketentuan Beli Rumah

Sesuai skema yang berlaku, insentif beli rumah bebas pajak ini akan menanggung sepenuhnya 100 % Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.

Untuk properti dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama sebesar Rp2 miliar. Sisa harga di atasnya akan tetap dikenakan tarif PPN normal.

Kebijakan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WN) dan Warga Negara Asing dengan syarat kepemilikan satu unit hunian per orang. Insentif bebas pajak saat beli rumah tidak berlaku jika:

  • pembeli telah memiliki lebih dari satu unit hunian yang mendapatkan fasilitas serupa.
  • Pembayaran uang muka (DP) dilakukan sebelum kebijakan berlaku.
  • Properti dijual kembali dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.

Manfaat Langsung Insentif PPN DTP untuk Pembeli Rumah

Manfaat Langung Insentif PPN DTP untuk Pembeli Rumah

Kebijakan bebas pajak  ini memberikan keuntungan signifikan bagi calon pembeli rumah. Manfaatnya tidak hanya sebatas meringankan beban finansial, tetapi juga mempercepat proses kepemilikan hunian.

  • Harga Jual Lebih Murah

Dengan beli rumah bebas pajak ditanggung pemerintah, harga jual rumah menjadi lebih rendah. PPN biasanya sebesar 11% dari harga jual. Tanpa PPN, harga rumah Rp500 juta bisa jadi lebih hemat Rp55 juta, begitupun dengan harga rumah lainnya.

  • Meringankan Beban Finansial

Pembebasan pajak beli rumah mengurangi total biaya yang harus dikeluarkan pembeli, baik untuk uang muka maupun cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar PPN bisa dialihkan untuk biaya lain seperti notaris atau renovasi.

  • Meningkatkan Daya Beli

Insentif bebas pajak saat beli rumah ini meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi pembeli rumah pertama atau mereka yang memiliki anggaran terbatas. Hal ini memungkinkan lebih banyak orang untuk mewujudkan impian memiliki rumah pribadi .

Informasi tambahan, insentif bebas pajak PPN DTP sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir tahun 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.60/2025. Namun, dengan kebijakan baru ini, insentif tetap berlaku hingga tahun 2026.

Perpanjangan kebijakan ini diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan industri properti nasional dan memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki rumah impian.

Nah, buat Homers yang lagi cari rumah dengan desain modern, lokasi strategis, dan akses mudah, Minhome rekomendasi beli rumah di Gethome. Sebab, developer unggulan ini menghadirkan berbagai pilihan rumah minimalis dan modern yang dirancang untuk memenuhi gaya hidup masa kini.

Setiap proyek tidak hanya fokus pada estetika bangunan, tapi juga pada kualitas material dan penataan ruang yang fungsional. Gethome selalu memiliki lokasi yang sedang berkembang, dekat dengan fasilitas publik dan memiliki akses mudah menuju tol dan transportasi umum.

Temukan rumah impianmu bersama Gethome sekarang juga! Serta, ikuti informasi menarik lainnya terkait properti di blog Sweethome.co.id!

Bagikan Postingan Ini