Daftar Isi : 

Dalam rangka penguatan sektor perumahan di Indonesia, pemerintah akan memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada November 2023 mendatang. PPN ini ditujukan untuk menyokong pertumbuhan ekonomi.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa kebijakan tersebut adalah paket ketiga yang akan pemerintah luncurkan. Tujuannya guna melindungi data beli dan stabilitas ekonomi dalam menghadapi ketidakpastian, perlambatan ekonomi global, dan dampak dari El Nino.“Paket ketiga tersebut disebut sebagai cara atau upaya untuk mendukung kegiatan pada sektor konstruksi perumahan. Selain itu, membantu masyarakat berpendapatan rendah (MBR) untuk mendapat rumah,” ujar Sri Mulyani pada keterangan pers APBN KITA edisi Oktober 2023, Rabu (25/10/2023).Sesuai keputusan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) yang dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023), PPN akan ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah baru komersial, dukungan untuk rumah masyarakat berpendapatan rendah (MBR), dan dukungan rumah masyarakat miskin.Kemenkeu mengatakan, dukungan rumah komersial berupa PPN DTP untuk pembelian rumah baru yang harganya di bawah Rp 2 miliar selama kurun waktu 14 bulan.“PPN yang akan ditanggung oleh pemerintah hanya untuk penjualan rumah baru sebab ingin menghabiskan stok, yang harganya di bawah Rp 2 miliar. Sedangkan untuk periode November 2023 hingga Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen,” ujar Sri Mulyani.“Lalu untuk periode Juli hingga Desember 2024, PPN yang akan ditanggung oleh pemerintah sebesar 50 persen. Harapannya di semester kedua kondisi dunia sudah relatif lebih tenang dan kondisi ekonomi Indonesia tetap terjaga dan resilient, serta pemulihan sudah mulai berjalan sehingga kita bisa melakukan tapering,” ungkapnya.Sri Mulyani juga mengatakan bahwa khusus rumah MBR bantuan administrasi ditambahkan lagi selama 14 bulan.“MBR tahun ini mencapai Rp 0,3 triliun dan bertambah menjadi Rp 0,9 triliun di tahun depan. Sementara untuk rumah komersial, pajak DTP nya mencapai Rp 0,3 triliun pada periode November-Desember 2023. Untuk tahun depan sebesar Rp 1,7 triliun,” tambahnya.Rincian Kebijakan Bantuan Biaya Administrasi Pembelian Rumah MBRAdapun rincian kebijakan bantuan biaya pembelian rumah MBR yang telah dipaparkan oleh Kemenkeu yaitu:Untuk periode November hingga Desember 2023 mendapat bantuan sebesar Rp 4 juta per rumah, danSementara untuk periode Januari hingga Desember 2024 mendapat bantuan sebesar Rp 4 juta per rumah.Kemenkeu juga akan menaikkan threshold harga rumah yang bisa dibeli oleh MBR atau yang disebut bersubsidi, yaitu menjadi Rp 350 juta baik itu rumah tapak maupun rumah susun.“Semua rumah yang harganya berkisar di bawah Rp 350 juta tentu akan mendapatkan fasilitas. Fasilitas ini berupa biaya administrasi dan juga PPN di DTP kan,” ujar Sri Mulyani.Lebih lanjut ia mengatakan bagi masyarakat miskin, sebagaimana program membangun rumah yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Termasuk juga renovasi sampai bedah rumah sebesar Rp 20 juta per rumah.“Target untuk bulan November-Desember 2023 akan ditambah lagi. Kalau sekiranya bisa menyelesaikan tambahan 1.800 rumah bagi keluarga miskin yang rumahnya diperbaiki dengan anggaran Rp 20 juta. Kami menyediakan Rp 36,2 miliar,” katanya.Dengan adanya kebijakan ini, Kemenkeu berharap bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa dijaga sebesar 5,06% pada kuartal keempat 2023.“Langkah yang dilakukan ini terutama untuk sektor konstruksi diharapkan bisa menjadi bantalan. Kami juga berharap dapat membuat perekonomian Indonesia bertahan dari guncangan ketidakpastian global,” pungkasnya.

Bagikan Postingan Ini