Pemerintah kembali memperpanjang insentif free PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk pembelian rumah dan apartemen hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang berencana membeli rumah di tengah kondisi ekonomi yang masih beradaptasi.
Sebelumnya, program free PPN DTP ini hanya berlaku sampai akhir 2026. Kini, dengan perpanjangan satu tahun, pembeli rumah masih bisa menikmati pembebasan pajak untuk hunian dengan batas harga tertentu.
Insentif Free PPN DTP Diperpanjang, Pembeli Rumah Makin Diuntungkan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek besar terhadap perekonomian nasional.
“Untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP rumah hingga Rp5 miliar untuk Rp2 miliar pertama,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dalam kebijakan ini, pemerintah menanggung 100% PPN untuk rumah hingga Rp2 miliar pertama, sementara untuk harga rumah Rp2-5 miliar, insentif hanya berlaku sebagian, yaitu Rp2 miliar pertama.
Dorong Pertumbuhan Properti Nasional

Kebijakan free PPN DTP untuk pembelian rumah ini diproyeksikan akan memberikan manfaat bagi 40 ribu unit rumah per tahun. “Ini akan dinikmati 40.000 unit per tahun. Jadi itu dorong baru ke sektor properti,” ungkap Purbaya.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mempercepat pemulihan pasar properti pasca pandemi dan menjaga momentum positif hingga akhir 2027.
Syarat dan Ketentuan Insentif Free PPN DTP
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut ketentuan insentif free Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP):
- Berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun baru.
- Free PPN DTP 100% untuk harga rumah sampai Rp2 miliar, dengan pembelian maksimal rumah Rp5 miliar.
- Berlaku hingga 31 Desember 2027
- Akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mempertegas kebijakan tersebut.
“Itu akan kita buatkan PMK untuk PPN DTP ini diperpanjang sampai 31 Desember 2025. Ini bagus untuk kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan lebih banyak dan lebih cepat,” ungkap Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu.
Manfaatkan Free PPN DTP untuk Beli Rumah Idaman

Perpanjangan insentif ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk memiliki rumah idaman tanpa terbebani pajak. Dengan harga properti yang terus naik setiap tahun, kebijakan free PPN hingga 2027 memberi keuntungan finansial yang signifikan.
Bagi Homies yang sedang mencari hunian modern dengan legalitas terjamin, Minhome rekomendasikan lihat pilihan rumah dari Gethome. Developer dengan portofolio ini dijamin aman dengan legalitas terjamin.
Rumah-rumah yang ditawarkan memiliki desain tropical modern, dengan lokasi strategis, dekat akses transportasi, pusat perbelanjaan, pusat pendidikan, dan pusat kesehatan. Fasilitas di lingkungan hunian juga mendukung kenyamanan Homies untuk beraktivitas.
Yuk, tunggu apalagi cek infonya di Instagram Gethome, komen “PL”, buat janji survey, kunjungi marketing gallerynya, dan booking unit impianmu sekarang!
Baca Selengkapnya: 3 Rekomendasi Rumah Di Bawah 1 Miliar Di Kawasan Strategis